Senin, 30 April 2012

Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang



Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan) adalah  hak jaminan yang melekat pada kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi benda yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam perlunasan utang
Dalam perlunasan utang adalah terdiri dari perlunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang bersifat khusus.


1.  Perlunasan utang dengan jaminan umum

Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta debitur.




 2.  Jaminan utang khusus

Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.

Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :

a.      Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.

Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1.          Benda tersebut bersifat ekonomis
2.          Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

b.      Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1)        Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.

Sifat-sifat dari Gadai
1.          Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2.          Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.          Adanya sifat kebendaan.
4.          Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.

2)        Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.

Sifat-sifat Hipotik
1.          Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.          Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
3.          Objeknya benda-benda tetap

3)        Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan.


Sumber :

Objek hukum



Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta.

PASAL 503-504 kuh perdata benda dapat dibagi2 yaitu:
1.     benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba ,dan  dirasakan dengan panca indera terdiri dari:
a.      benda bertubuh/berwujud, meliputi :
1)    benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan & benda yang tidak dapat dihabiskan.
2)    benda tidak bergerak.

b.      benda tidak bertubuh/tidak berwuhud, seperti surat berharga.

2.    benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja. Contoh : musik/lagu

Benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
            1.      barang yang wujud & tidak berwujud
            2.      barang bergerak & tidak bergerak
            3.      barang yang dapat dipakai habis & tidak habis
            4.      barang yang sudah ada & yang masih akan ada
            5.      barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangan
            6.      barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi

·         benda bergerak :
a.     benda bergerak karena sifatnya contoh : benda yang dapat dipindahkan → meja, kursi benda yang bergerak sendiri → ternak
b.      benda bergerak karena ketentuaan undang–undang

·         benda tidak bergerak :
a.     benda tidak bergerak karena sifatnya → pohon & tanah
b.     benda tidak bergerak karena tujuannya → mesin pabrik
c.      benda tidak bergerak karena ketentuaan undang–undang



Sumber :

Sabtu, 28 April 2012

Subjek Hukum


Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dankewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenan ghukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang
Wewenang subyek hukum dibagi menjadi dua yaitu :
  • 1.       Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
  • 2. Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yangmempengaruhinya.


Pembagian Subyek Hukum
  •                    Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)

  •                     Badan hukum:

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi, dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua yaitu ;

Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara

Badan hukum privat
Badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah). Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan



Sumber :

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmuterapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi jugadapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik , kesehatan, pendidikan,keluargadan lainnya.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara

MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya

PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat


Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
  1. 1.      Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  1. 2.      Hukum ekonomi sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  • ·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  • ·         Asas manfaat,
  • ·         Asas demokrasi Pancasila,
  • ·         Asas adil dan merata,
  • ·         Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • ·         Asas hukum,
  • ·         Asas kemandirian,
  • ·         Asas keuangan,
  • ·         Asas ilmu pengetahuan,
  • ·   Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat, asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  • ·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


Sumber :

Norma/kaidah Hukum


Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
  1. a.      hukum yang imperatif

          maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  1. b.      hukum yang fakultatif

         maksudnya ialah hukum itu tidak secaraa priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.


Fungsi Kaidah Hukum
Untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian.

Kaidah Hukum dapat dibedakan menjadi 3 :
  1. Suruhan (gebod)
  2. Larangan (verbod)
  3. Kebolehan (mogen)


Sumber :



Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a.      Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b.      Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )

Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a.      Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b.      Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.      Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a.      Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum :
1.      Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565

2.      Di Indonesia
a.      kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)



Sumber :

Pengertian Hukum


Pengertian Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau intuisi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

-      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-     Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

-      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

-      E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-      R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.




Sumber :