Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit.
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan.
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah.
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
MACAM-MACAM KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Masalah-masalah dalam Pembangunan Koperasi
Pertumbuhan dan perkembangan koperasi, khususnya KUD sampai dengan berakhirnya Repelita IV masih belum mencapai sasaran yang diharapkan, terutama yang menyangkut kemampuan¬- nya dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat golongan ekonomi lemah. Hal itu disebabkan oleh berbagai masalah baik yang bersumber dari dalam koperasi masing-masing maupun yang bersumber dari luar, baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan, yang berkaitan dengan aspek usaha maupun yang berkaitan dengan aspek lainnya.
a. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung
gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi.
Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendu¬dukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.
Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pe¬ngertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah per¬kembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
b. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Usaha
Masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan erat dengan masalah yang terdapat dalam aspek ke¬lembagaan, terutama mengenai alat perlengkapan organisasi dan kemampuan para pengelola usaha koperasi seperti diuraikan di atas. Masalah strategis lainnya yang sangat berkaitan dengan
pengembangan usaha mencakup masalah kebutuhan modal dan kerja sama koperasi dengan badan usaha yang lain.
Masalah permodalan koperasi tampak dalam strukturnya yang masih dirasakan sangat lemah, terutama karena sumber permodalan umumnya masih tertumpu pada simpanan anggota. Apabila permodalan koperasi hanya tertumpu pada simpanan pokok dan simpanan wajib, maka modal yang diperoleh koperasi relatif akan kecil karena kemampuan sebagian besar anggota koperasi pun kecil.
Kecilnya modal simpanan anggota, tampaknya disebabkan oleh adanya anggapan bahwa simpanan itu hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan formal Undang-undang No. 12/1967 dan Ang-garan Dasar Koperasi bersangkutan, sehingga pengumpulannya tidak dilakukan dengan disiplin yang tinggi, baik oleh pengu- rus sebagai pengelola koperasi maupun oleh anggota yang wajib membayarnya. Hal itu disebabkan pula oleh toleransi dan tenggang rasa yang terlalu besar pada pihak pengurus atas kewajiban anggota untuk membayar simpanannya.
Untuk memperoleh modal yang berasal dari kredit Bank juga ditemui permasalahan. Tidak sedikit permohonan kredit dari koperasi yang secara teknis sebenarnya tidak bisa diterima oleh Bank. Untuk koperasi yang masih dalam keadaan demikian perlu dibina terlebih dulu manajemennya agar koperasi tersebut memenuhi syarat sebagai pemohon kredit.
Koperasi pada umumnya dan Koperasi-koperasi Unit Desa pada khususnya sebagai lembaga usaha yang berkewajiban melayani kebutuhan anggota, pada umumnya sangat terbatas kemam¬puannya untuk menunaikan tugas itu, terutama karena kekurangan modal.
343
Dalam hal permodalan koperasi pada umumnya, terutama KUD, di satu pihak masih sangat tergantung pada bantuan pihak luar. Dalam hubungan ini, apabila pemberian bantuan itu kurang diimbangi dengan pemberian bimbingan yang memadai maka dapat terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal dan ada kemungkinan menumbuhkan sikap ketergantungan yang semakin besar di kalangan gerakan koperasi. Perkembangan sikap semacam ini dapat menjadi penghalang bagi usaha kemandirian koperasi. Di lain pihak, belum ada sistem perkreditan dengan persyaratan lunak dan murah yang diperlukan agar koperasi-koperasi mampu memenuhi tugasnya untuk melayani kebutuhan para anggotanya.
Masalah lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi adalah kurangnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan kesempatan berusaha yang tersedia sehingga kegiatan-ke¬giatannya masih terbatas di bidang-bidang tertentu. Masalah lain yang masih memerlukan perhatian juga adalah belum terbinanya secara mantap pola dan bentuk kerja sama yang serasi, baik antara sesama koperasi, secara horisontal ataupun vertikal, maupun antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara dan dengan Badan Usaha Swasta.
c. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Lingkungan
Masalah lain yang dihadapi adalah eratnya keterkaitan kehidupan koperasi dengan lingkungannya, seperti lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya dan lain-lain.
Selain itu yang perlu ditangani secara mendasar dalam Repelita V adalah kekurangan tenaga pembina koperasi di lapangan baik dalam jumlah maupun mutunya. Kurangnya penelitian yang diperlukan untuk penyusunan studi kelayakan dan penen-
tuan kebijaksanaan koperasi juga merupakan masalah yang masih perlu ditangani.
a. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Kelembagaan Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya dapat mendukung
gerak langkah pengembangan usaha. Di samping itu mekanisme kelembagaan belum berkembang cukup memadai untuk dapat secara optimal mendukung kegiatan usaha koperasi.
Alat perlengkapan organisasi koperasi umumnya belum sepenuhnya berfungsi dengan baik sebagaimana diharapkan. Dalam hal ini pengurus dan badan pemeriksa serta pelaksana usaha, seperti manajer dan karyawan koperasi, kebanyakan belum memiliki keterampilan yang memadai ataupun jiwa usaha yang diperlukan. Dengan demikian dalam melaksanakan pengelolaan organisasi dan usahanya, banyak koperasi yang belum dapat berjalan seperti yang diharapkan.
Jiwa wirausaha dan wirakoperasi yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha koperasi, tampaknya masih merupakan hal yang sulit dimiliki oleh sebagian besar koperasi dalam waktu yang singkat.
Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam sebagian besar Koperasikoperasi Unit Desa belum berjalan secara serasi. Upaya mendu¬dukkan manajer sebagai pengelola usaha sehari-hari di koperasi, khususnya KUD, tampaknya belum terlaksana sesuai dengan yang diperlukan. Sering peranan manajer masih lebih banyak bersifat administratif. Pengelolaan usaha lebih banyak ditangani oleh pengurus.
Dalam pada itu kenyataan ,menunjukkan pula bahwa di dalam wadah gerakan koperasi, berlangsungnya kehidupan koperasi lebih banyak tergantung pada kemampuan pengelolaan para pengurus, badan pemeriksa dan manajer. Masalah sikap, tingkahlaku, perbuatan dan kemampuan para anggota pengurus, badan pemeriksa dan manajer dalam berorganisasi sangat menentukan keadaan dan perkembangan setiap koperasi.
Penyelenggaraan RAT koperasi sebagai pelaksanaan asas demokrasi ekonomi pada umumnya dirasakan belum dapat sepenuhnya menampung keinginan dan kepentingan anggota. Peran serta anggota dalam koperasi pada umumnya masih kurang. Keadaan ini dapat dilihat dari aktivitas anggota dalam membayar iuran, baik iuran wajib maupun iuran sukarela, disamping masih banyaknya anggota yang meminjam uang, tetapi patuh dalam mengembalikannya.
Kurangnya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab di kalangan anggota serta kurangnya peran serta anggota dalam kegiatan koperasi berakibat terhambatnya usaha peningkatan swadaya koperasi. Peran serta anggota akan meningkat apabila koperasi dapat meningkatkan pelayanannya bagi mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari masih dirasakan kurang pe¬ngertian di kalangan anggota koperasi tentang nilai-nilai koperasi, khususnya asas-asas, sendi-sendi dasar, fungsi, peranan dan tugas koperasi serta kesadaran akan pentingnya koperasi sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Berdasarkan sejarah per¬kembangan koperasi di masa lalu, pada saat ini masih terdapat sementara anggota masyarakat yang meragukan kemampuan koperasi untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
b. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Usaha
Masalah yang dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan erat dengan masalah yang terdapat dalam aspek ke¬lembagaan, terutama mengenai alat perlengkapan organisasi dan kemampuan para pengelola usaha koperasi seperti diuraikan di atas. Masalah strategis lainnya yang sangat berkaitan dengan
pengembangan usaha mencakup masalah kebutuhan modal dan kerja sama koperasi dengan badan usaha yang lain.
Masalah permodalan koperasi tampak dalam strukturnya yang masih dirasakan sangat lemah, terutama karena sumber permodalan umumnya masih tertumpu pada simpanan anggota. Apabila permodalan koperasi hanya tertumpu pada simpanan pokok dan simpanan wajib, maka modal yang diperoleh koperasi relatif akan kecil karena kemampuan sebagian besar anggota koperasi pun kecil.
Kecilnya modal simpanan anggota, tampaknya disebabkan oleh adanya anggapan bahwa simpanan itu hanya sekadar untuk memenuhi ketentuan formal Undang-undang No. 12/1967 dan Ang-garan Dasar Koperasi bersangkutan, sehingga pengumpulannya tidak dilakukan dengan disiplin yang tinggi, baik oleh pengu- rus sebagai pengelola koperasi maupun oleh anggota yang wajib membayarnya. Hal itu disebabkan pula oleh toleransi dan tenggang rasa yang terlalu besar pada pihak pengurus atas kewajiban anggota untuk membayar simpanannya.
Untuk memperoleh modal yang berasal dari kredit Bank juga ditemui permasalahan. Tidak sedikit permohonan kredit dari koperasi yang secara teknis sebenarnya tidak bisa diterima oleh Bank. Untuk koperasi yang masih dalam keadaan demikian perlu dibina terlebih dulu manajemennya agar koperasi tersebut memenuhi syarat sebagai pemohon kredit.
Koperasi pada umumnya dan Koperasi-koperasi Unit Desa pada khususnya sebagai lembaga usaha yang berkewajiban melayani kebutuhan anggota, pada umumnya sangat terbatas kemam¬puannya untuk menunaikan tugas itu, terutama karena kekurangan modal.
343
Dalam hal permodalan koperasi pada umumnya, terutama KUD, di satu pihak masih sangat tergantung pada bantuan pihak luar. Dalam hubungan ini, apabila pemberian bantuan itu kurang diimbangi dengan pemberian bimbingan yang memadai maka dapat terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal dan ada kemungkinan menumbuhkan sikap ketergantungan yang semakin besar di kalangan gerakan koperasi. Perkembangan sikap semacam ini dapat menjadi penghalang bagi usaha kemandirian koperasi. Di lain pihak, belum ada sistem perkreditan dengan persyaratan lunak dan murah yang diperlukan agar koperasi-koperasi mampu memenuhi tugasnya untuk melayani kebutuhan para anggotanya.
Masalah lain yang berkaitan dengan pengembangan usaha koperasi adalah kurangnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan kesempatan berusaha yang tersedia sehingga kegiatan-ke¬giatannya masih terbatas di bidang-bidang tertentu. Masalah lain yang masih memerlukan perhatian juga adalah belum terbinanya secara mantap pola dan bentuk kerja sama yang serasi, baik antara sesama koperasi, secara horisontal ataupun vertikal, maupun antara koperasi dengan Badan Usaha Milik Negara dan dengan Badan Usaha Swasta.
c. Masalah yang Berkaitan dengan Aspek Lingkungan
Masalah lain yang dihadapi adalah eratnya keterkaitan kehidupan koperasi dengan lingkungannya, seperti lingkungan ekonomi, politik, sosial budaya dan lain-lain.
Selain itu yang perlu ditangani secara mendasar dalam Repelita V adalah kekurangan tenaga pembina koperasi di lapangan baik dalam jumlah maupun mutunya. Kurangnya penelitian yang diperlukan untuk penyusunan studi kelayakan dan penen-
tuan kebijaksanaan koperasi juga merupakan masalah yang masih perlu ditangani.
14 November 2011
Contoh Koperasi yang sukses dan kriterianya
Imej koperasi didalam sebuah komunitas memang masih dipandang sebelah mata. Bukan karena minim pemahaman, namun karena tidak mau mencoba menyebabkan keberadaan koperasi masih dianggap kurang perlu. Tapi, itu tidak berlaku untuk komunitas Yamaha Scorpio Club (YSC) yang belakangan semakin merasakan manisnya keuntungan dari koperasi yang dikelola secara internal. Adalah Yunanto AN yang memproklamirkan koperasi didalam komunitas besutannya. Berawal dari kelangkaan sparepart Yamaha Scorpio dipasaran, timbul ide untuk membuat koperasi. Babeh Nanto, begitu dia akrab disapa mengaku kalau kebutuhan orderdil motor sudah sangat mendesak.Pada 9 Juni 2007 silam, kegigihan untuk merealisasikan koperasi YSC akhirnya membuahkan hasil. Lelaki pendiam itu mengaku menghubungi PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) untuk membuat koperasi sparepart di kepengurusan YSC. Kerja keras tim membuahkan hasil dan diundang untuk berkunjung ke part division Yamaha di Cibitung. Yunanto bersama perwakilan dari YSC diterima langsung oleh Suprapto Eddy (GM Part Division YMKI), serta Budi S Thioman yang menjabat sebagai manajer sparepart division. Selanjutnya, tim YSC memaparkan program kerja untuk membuat sebuah koperasi. Tidak lama, pihak spare part division dan PT YMKI memberikan restu dan mempercayakan pengadaan barang untuk YSC.
Sebagai langkah awal, PT YMKI mengirimkan spare part yang dibutuhkan anggota ke markas YSC. Sistem pembayaran langsung membuat kepercayaan PT YMKI semakin meningkat. Seiring berjalannya waktu, akhirnya sistem pembayaran diberikan tenggang waktu sampai satu bulan kedepan dan barangpun terus dikirimkan. “Awalnya hanya sparepart yang dibutuhkan anggota yang diberikan PT YMKI. Namun perlahan-lahan akhirnya mereka percaya kepada kami dan memberikan barang-barang untuk stok dikoperasi. Kepercayaan dari mereka merujuk dari track record pembayaran kami yangtidak ada masalah,” ujarnya, ditemui di markas YSC, Petamburan Jakbar.
Untuk modal awal membentuk koperasi, babeh Nanto mendapat modal awal dari uang iuran wajib 250 ribu rupiah dan uang sukarela sebesar 10 ribu rupiah.
Uang itu kemudian dikelola untuk keperluan pembayaran sparepart yang dikirim PT YMKI. Dari uang iuran dan uang sukarela terkumpul bajet sebesar 5-8 juta rupiah. Dalam mengelola koperasi, babeh Nanto terkenal tegas dan transparan dalam hal pengeluaran, pemasukan serta pembagian hasil keuntungan dari koperasi. Selain untuk anggota sendiri, YSC juga kerap mengirimkan barang-barang di koperasi untuk seluruh penunggang motor berlogo kalajengking itu dari Sabang sampai Merauke. Sosialisasi koperasi internal dilakukan melalui media facebook, blogspot dan media lain. Sampai saat ini jumlah anggota koperasi mencapai 60 orang dan pastinya akan terus bertambah.
Selain pengiriman dalam negeri, YSC juga sempat mengimpor barang untuk tujuan Malaysia, Thailand, India bahkan sampai Yunani. Kedepan, koperasi YSC akan semakin berkembang seiring dengan keinginan babeh Nanto untuk menambah stok sparepart untuk seluruh motor Yamaha. Dengan demikian, semua komunitas yang ada dibawah payung YRC bisa membeli dikoperasi YSC. “Rencana kedepan sudah saya susun yakni menyediakan sparepart untuk semua jenis dan merek motor Yamaha. Paling tidak itu bisa membantu teman-teman dari komunitas lain dibawah kendali YRC,” imbuhnya.
Saat ini, koperasi YSC semakin berkembang dan terus mengalami peningkatan jumlah keuntungan yang didapat. Untuk periode bulan Februari 2011, modal koperasi YSC Indonesia mencapai 24,4 juta rupiah. Sementara keuntungan yang didapat koperasi pada akhir Februari 2011 mencapai 17,8 juta rupiah.
Kriteris kesuksesannya adalah :
1. Organisasi permodalan yang cukup,
2. Ada usaha didalamnya,
3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan,
4. Mampu melengkapi kebutuhan para anggotanya,
5. Memberikan keuntungan bagi para anggotanya, dan
6. Mempunyai perencaan yang matang
Sumber :
http://www.motodream.net/content/read/babeh-nanto-sosok-bersahaja-dibalik-sukses-koperasi-ysc/
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
kesimpulannya : koperasi di Indonesia masih sangat dibutuhkan oleh rakyat jelata sebab , untuk rakyat kecil , hanya koperasilah yang dapat membantu mereka dengan iuran yang rendah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar