Hak kebendaan yang bersifat sebagai perlunasan utang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang mmeberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi benda
yang dijasikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Macam-macam perlunasan utang
Dalam perlunasan utang adalah
terdiri dari perlunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan perlunasan yang
bersifat khusus.
1. Perlunasan utang dengan jaminan umum
1. Perlunasan utang dengan jaminan umum
Jaminan
umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari
undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik
debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur
wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang
seluruh harta debitur.
2. Jaminan utang khusus
2. Jaminan utang khusus
Jaminan
khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang
terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap
barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan dan fidusia.
Macam-macam
jaminan terdiri sebagai berikut :
a. Jaminan
Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP
Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan
debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132
KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut
besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang
itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah
memenuhi syarat yaitu :
1.
Benda tersebut bersifat ekonomis
2.
Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada
pihak lain.
b. Jaminan
Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan;
misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1)
Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal
1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak
yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk
menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat
pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya,
kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang
harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
1.
Gadai adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan
dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu
lalai membayar hutangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan.
4.
Hak untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
2)
Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan
Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak
untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat Hipotik
1.
Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.
Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
3.
Objeknya benda-benda tetap
3)
Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms
Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan
kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar
bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada
kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara
constitutum possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang
tersebut tetap pada orang yang mengalihkan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar