Sabtu, 28 April 2012

Subjek Hukum


Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dankewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenan ghukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang
Wewenang subyek hukum dibagi menjadi dua yaitu :
  • 1.       Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
  • 2. Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yangmempengaruhinya.


Pembagian Subyek Hukum
  •                    Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)

  •                     Badan hukum:

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi, dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua yaitu ;

Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara

Badan hukum privat
Badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah). Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar