Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts
subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dankewajiban, yang
menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenan ghukum
itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Dalam menjalankan
perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang
Wewenang subyek hukum dibagi
menjadi dua yaitu :
- 1. Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
- 2. Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yangmempengaruhinya.
Pembagian Subyek Hukum
- Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada
dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal
inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak
dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai
kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat
melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun
atausudah kawin), sedangkan orang orang yang
tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang
yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH
Perdata)
- Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan
mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki
sifat-sifat subyek hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan
digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi
menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif
adalah teori konsensi, dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara
tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan)
kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Menurut sifatnya badan hukum dibagi
menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah. Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank
negara
Badan hukum privat
Badan hukum yang didirikan oleh
perivat (bukan pemerintah). Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma,
Koprasi, Yayasan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar