Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat
oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi
denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- a. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- b. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak
secaraa priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Fungsi Kaidah Hukum
Untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian.
Kaidah Hukum dapat dibedakan menjadi 3 :
- Suruhan (gebod)
- Larangan (verbod)
- Kebolehan (mogen)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar