Sabtu, 28 April 2012

Norma/kaidah Hukum


Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
  1. a.      hukum yang imperatif

          maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  1. b.      hukum yang fakultatif

         maksudnya ialah hukum itu tidak secaraa priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.


Fungsi Kaidah Hukum
Untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian.

Kaidah Hukum dapat dibedakan menjadi 3 :
  1. Suruhan (gebod)
  2. Larangan (verbod)
  3. Kebolehan (mogen)


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar