Pengertian Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas melalui lembaga atau intuisi hukum.
Berikut ini definisi
Hukum menurut para ahli :
- Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai),
1625
Hukum adalah aturan tentang tindakan
moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
Hukum adalah perintah-perintah dari
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.
- Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E.
Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
- R.
Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar