Senin, 30 April 2012

Objek hukum



Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta.

PASAL 503-504 kuh perdata benda dapat dibagi2 yaitu:
1.     benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba ,dan  dirasakan dengan panca indera terdiri dari:
a.      benda bertubuh/berwujud, meliputi :
1)    benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan & benda yang tidak dapat dihabiskan.
2)    benda tidak bergerak.

b.      benda tidak bertubuh/tidak berwuhud, seperti surat berharga.

2.    benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja. Contoh : musik/lagu

Benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
            1.      barang yang wujud & tidak berwujud
            2.      barang bergerak & tidak bergerak
            3.      barang yang dapat dipakai habis & tidak habis
            4.      barang yang sudah ada & yang masih akan ada
            5.      barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangan
            6.      barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi

·         benda bergerak :
a.     benda bergerak karena sifatnya contoh : benda yang dapat dipindahkan → meja, kursi benda yang bergerak sendiri → ternak
b.      benda bergerak karena ketentuaan undang–undang

·         benda tidak bergerak :
a.     benda tidak bergerak karena sifatnya → pohon & tanah
b.     benda tidak bergerak karena tujuannya → mesin pabrik
c.      benda tidak bergerak karena ketentuaan undang–undang



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar