Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan
hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat
material dan berwujud, dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta.
PASAL 503-504 kuh perdata benda dapat dibagi2 yaitu:
1. benda yang bersifat
kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba ,dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari:
a. benda bertubuh/berwujud,
meliputi :
1) benda bergerak/tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan & benda yang tidak dapat dihabiskan.
2) benda tidak
bergerak.
b. benda tidak
bertubuh/tidak berwuhud, seperti surat berharga.
2. benda bersifat
tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja. Contoh
: musik/lagu
Benda juga dapat dibedakan menjadi sbb
:
1.
barang yang wujud & tidak berwujud
2.
barang bergerak & tidak bergerak
3.
barang yang dapat dipakai habis & tidak habis
4.
barang yang sudah ada & yang masih akan ada
5.
barang uang dalam perdagangan & yang diluar
perdagangan
6.
barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi
·
benda bergerak :
a. benda bergerak
karena sifatnya contoh : benda yang dapat dipindahkan → meja, kursi benda yang bergerak
sendiri → ternak
b. benda bergerak
karena ketentuaan undang–undang
·
benda tidak bergerak :
a. benda tidak
bergerak karena sifatnya → pohon & tanah
b. benda tidak
bergerak karena tujuannya → mesin pabrik
c. benda tidak
bergerak karena ketentuaan undang–undang
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar