Ekonomi adalah sebuah bidang kajian
tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Ekonomi juga difungsikan sebagai
ilmuterapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi
jugadapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya
penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik , kesehatan,
pendidikan,keluargadan lainnya.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi ekonomi menurut beberapa ahli:
ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang
keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal
tentang pengeluaran dan penagihan
ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang
pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia
melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip
serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan
efisien
HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana
sektor industri melekat diatasnya
PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang
dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang
terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk
dikonsumsi oleh masyarakat
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia
hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua, yakni :
- 1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional.
- 2. Hukum ekonomi sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam
pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945.
Sementara itu, hukum ekonomi
menganut asas, sebagai berikut :
- · Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
- · Asas manfaat,
- · Asas demokrasi Pancasila,
- · Asas adil dan merata,
- · Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- · Asas hukum,
- · Asas kemandirian,
- · Asas keuangan,
- · Asas ilmu pengetahuan,
- · Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat, asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- · Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Sumber :
Vivo Gaming, an online video-streamed live casino studio
BalasHapusVivo Gaming, an online youtube to mp4 video-streamed live casino studio, has announced that it has started production of a live casino studio to the online