Sabtu, 28 April 2012

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmuterapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi jugadapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik , kesehatan, pendidikan,keluargadan lainnya.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara

MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya

PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat


Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
  1. 1.      Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  1. 2.      Hukum ekonomi sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  • ·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  • ·         Asas manfaat,
  • ·         Asas demokrasi Pancasila,
  • ·         Asas adil dan merata,
  • ·         Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • ·         Asas hukum,
  • ·         Asas kemandirian,
  • ·         Asas keuangan,
  • ·         Asas ilmu pengetahuan,
  • ·   Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat, asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  • ·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


Sumber :

1 komentar:

  1. Vivo Gaming, an online video-streamed live casino studio
    Vivo Gaming, an online youtube to mp4 video-streamed live casino studio, has announced that it has started production of a live casino studio to the online

    BalasHapus