Sabtu, 28 April 2012

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a.      Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b.      Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )

Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a.      Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b.      Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.      Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a.      Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum :
1.      Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565

2.      Di Indonesia
a.      kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar