Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu
:
a.
Hukum
Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b.
Hukum
Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum
kebiasaan )
Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a.
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b.
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.
Jenis-jenis
hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian
hukum
b.
Penyederhanaan
hukum
c.
Kesatuan
hukum
Contoh kodifikasi hukum :
1.
Di
Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan
oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565
2.
Di
Indonesia
a. kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1
Mei 1848)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1
Mei 1848)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar