Tentang hukuman pidana dan tindakan tata tertib
Pasal 5
Jika dengan undang-undang tidak
ditentukan lain, maka tidak boleh diadakan lain ketentuan dalam arti
hukum-pidana atau tindakan tata-tertib daripada hukuman-pidana atau tindakan
tata-tertib yang dapat diadakan sesuai dengan undang-undang darurat ini.
Pasal 6
1.
Barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi:
a. dalam hal
kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1
sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan hukuman
denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, atau dengan salah satu dari
hukuman-pidana itu;
b. dalam hal
kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1
sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua
tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan
salah satu dari hukuman-pidana itu;
c. dalam hal
pelanggaran sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1
sub 1e dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan hukuman
denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, atau dengan salah satu dari
hukuman-pidana itu;
d. dalam hal
pelanggaran yang berdasarkan pasal 1 sub 3e dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya lima puluh ribu
rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu.
2.
Jika harga barang, dengan mana atau mengenai mana
tindak-pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang diperoleh-baik seluruhnya,
maupun sebagian-karena tindak-pidana ekonomi itu, lebih tinggi daripada seperempat
bagian hukuman denda tertinggi yang disebut dalam ayat 1 sub a sampai dengan d,
hukuman denda itu dapat ditentukan setinggi-tingginya empat kali harga barang
itu.
3.
Lain daripada itu dapat dijatuhkan juga
hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 7 ayat 1 atau tindakan tata-tertib
tersebut dalam pasal 8, dengan tidak mengurangi dalam hal-hal yang
memungkinkannya dijatuhkannya tindakan tata-tertib yang ditentukan dalam
peraturan lain.
Pasal 7
1.
Hukuman tambahan adalah :
a. pencabutan
hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk waktu
sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun lebih lama dari
hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam
bulan dan selama-lamanya enam tahun;
b. penutupan
seluruhnya atau sebagian perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidana ekonomi
dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satu tahun;
c. perampasan
barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, dengan mana atau
mengenai mana tindak-pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang seluruhnya atau
sebagian diperolehnva dengan tindak-pidana ekonomi itu, begitu pula harga-lawan
barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah
barang-barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan;
d. perampasan
barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, yang termasuk
perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidan ekonomi itu dilakukan, begitu pula
harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli
apakah barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan, akan
tetapi hanya sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak-pidananya,
bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan
tersebut sub c di atas;
e. pencabutan
seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian
keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan kepada si-terhukum oleh
Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua
tahun;
f.
pengumuman putusan hakim.
2.
Perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan
si-terhukum tidak dijatuhkan, sekadar hak-hak pihak ketiga dengan itikad baik
akan terganggu.
3.
Dalam hal perampasan barang-barang, maka hakim dapat
memerintahkan, bahwa hasilnya seluruhnya atau sebagian akan diberikan kepada
si-terhukum.
Pasal 8
Tindakan tata-tertib ialah :
a. penempatan
perusahaan si-terhukum, di mana dilakukan suatu tindak-pidana ekonomi di bawah
pengampunan untuk waktu selama-lamanya tiga tahun, dalam hal tindak-pidana
ekonomi itu adalah kejahatan dan dalam hal tindak-pidana ekonomi itu adalah
pelanggaran untuk waktu selama-lamanya dua tahun;
b. mewajibkan
pembayaran uang-jaminan sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah dan untuk waktu
selama-lamanya tiga tahun dalam hal tindak-pidana ekonomi adalah kejahatan;
dalam hal tindak-pidana ekonomi adalah pelanggaran maka uang-jaminan itu adalah
sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah untuk waktu selama-lamanya oleh
si-terhukum;
c. mewajibkan
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan tanpa
hak, dan melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat-akibat satu sama lain,
semua atas biaya si-terhukum, sekadar hakim tidak menentukan lain.
Pasal 9
1.
Tindakan tata-tertib yang disebut dalam pasal 8
dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pidana, kecuali dalam hal diberlakukan
pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan pengertian, bahwa dalam hal
itu tidak dapat dijatuhkan tindakan tata-tertib tersebut dalam pasal 8 sub b.
2.
Dalam hal diberlakukan pasal 44 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana maka waktu yang ditentukan untuk penempatan di bawah pengampunan
dapat diperpanjang tiap-tiap kali dengan setahun dengan putusan hakim.
Pasal 10
1.
Dalam putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan
atau tindakan tata-tertib tersebut dalam pasal 8, segala hal yang istimewa dan
segala akibat, sekadar perlu, diatur menurut keperluan, termasuk pengangkatan
seorang atau lebih pengampun dalam hal penempatan di bawah pengampunan.
Dalam hal dijatuhkan hukuman tambahan sebagai disebut dalam
pasal 7 ayat 1 sub b, dapat juga diperintahkan supaya si-terhukum menyerahkan
segala surat-surat yang diberikan kepadanya oleh Pemerintah untuk keperluan
perusahaannya; menjual barang-barang persediaan yang ada di dalam perusahaannya
di bawah pengawasan; dan memberikan bantuannya dalam pencatatan barang-barang
persediaan itu.
2.
Hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan atau tindakan
tata-tertib masih dapat mengadakan peraturan sebagai termaksud di atas dalam
putusan kemudian setelah menerima tuntutan dari penuntut umum atau atas
permintaan si tersangka, ataupun mengadakan perubahan atau tambahan dalam
peraturan yang telah diadakan itu. Pemeriksaan perkara itu dilakukan dalam
sidang tertutup; putusan diucapkan di muka umum. Putusan itu harus memuat
alasan-alasan; terhadap putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau
kasasi.
3.
Menteri Kehakiman dapat mengadakan aturan-aturan
selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.
Pasal 11
1.
Sekedar hakim tidak menentukan lain, maka pengampu
yang diangkat berdasarkan pasal 10 atau pasal 29 Undang-undang darurat ini
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban pengampu termaksud dalam pasal 463 "Burgelijk
Wetboek." Orang lain tidak boleh melakukan suatu perbuatan pengurusan
tanpa penguasaan dari pengampu itu.
2.
Putusan pengampuan itu oleh panitera pengadilan yang
memutus hal itu diumumkan di dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih
suratkabar yang akan ditunjuk oleh Hakim.
Pasal 12
Dalam putusannya hakim menentukan,
bahwa uang-jaminan seluruhnya atau sebagian akan menjadi milik Pemerintah,
apabila tidak dipenuhi syarat umum bahwa si-tersangka tidak akan melakukan
suatu tindak-pidana ekonomi, atau apabila tidak dipenuhi syarat-syarat khusus
yang ditentukan oleh hakim. Dalam hal itu pasal-pasal 14b, ayat 2 dan 3, 14c
ayat 3, 14d, 14c dan 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal-pasal 3, 4
dan 5 "Staatsblad" 1926 No. 251 juncto 486 berlaku sepadan.
Pasal 13
1.
Hak melaksanakan perampasan tidak lenyap karena
meninggalnya si-terhukum.
2.
Tindakan tata-tertib tersebut dalam pasal 8 sub a dan
b lenyap karena meninggalnya si-terhukum.
Pasal 14
1.
Pembayaran jumlah uang yang dalam hal perampasan
ditaksir atas barang-barang yang tidak disita, dilakukan menurut aturan-aturan
mengenai pelunasan hukuman denda dengan sukarela. Jika pelunasan itu tidak
dilakukan, maka aturan-aturan mengenai pelaksanaan hukuman denda berlaku
sepadan.
2.
Ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga bagi uang-jaminan,
jumlah uang tersebut dalam pasal 8 sub c dan biaya lain daripada biaya
pengumuman putusan hakim, dengan pengertian bahwa tidak dijatuhkan hukuman
badan pengganti.
Pasal 15
1.
Jika suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh atau
atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang
lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan hukuman-pidana
serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan,
perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah
melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam
perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
2.
Suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan juga oleh atau
atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau
suatu yayasan, jika tindak itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik berdasar
hubungan-kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan
hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, tak perduli apakah orang-orang
itu masing-masing tersendiri melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau pada
mereka bersama ada anasir-anasir tindak-pidana tersebut.
3.
Jika suatu tuntutan-pidana dilakukan terhadap suatu
badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka badan
hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu pada waktu penuntutan itu
diwakili oleh seorang pengurus atau, jika ada lebih dari seorang pengurus, oleh
salah seorang dari mereka itu. Wakil dapat diwakili oleh orang lain. Hakim
dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri di pengadilan,
dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu di bawa ke muka hakim.
4.
Jika suatu tuntutan-pidana dilakukan terhadap suatu
badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka
segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat-surat panggilan
itu akan dilakukan kepada kepala pengurus atau di tempat tinggal kepala
pengurus itu atau di tempat pengurus bersidang atau berkantor.
Pasal 16
1.
Jika ada cukup alasan untuk menduga, bahwa seseorang
yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tak dapat diubah
lagi, telah melakukan tindak-pidana ekonomi, maka hakim -- atas tuntutan
penuntut umum -- dengan putusan pengadilan dapat :
a. memutus
perampasan barang-barang yang telah disita. Dalam hal itu pasal 10
undang-undang darurat ini berlaku sepadan;
b. memutus
bahwa tindakan tata-tertib yang disebut pada pasal 8 sub c dan d dilakukan
dengan memberatkannya pada harta orang yang meninggal dunia itu.
2.
Putusan itu diumumkan oleh panitera dalam Berita
Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.
Turunan dari putusan itu disampaikan kepada rumah di mana orang itu meninggal
dunia.
3. Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat
keberatan kepada panitera pengadilan atas putusan itu dalam masa tiga bulan
setelah pengumuman termaksud ayat 2.
4.
Dalam hal itu jaksa didengar; pihak yang
berkepentingan itu didengar juga, setidak-tidaknya dipanggil semestinya untuk
menghadap.
5.
Putusan hakim harus memuat alasan-alasan. Terhadap
putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau kasasi.
6.
Ketentuan tersebut dalam ayat 1 pada permulaan kalimat
dan di bawah a berlaku juga, jika berdasarkan alasan-alasan dapat diterima
bahwa tindak-pidana ekonomi itu dilakukan oleh seorang yang tidak dikenal.
Putusan itu diumumkan dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat
kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar