Minggu, 08 Januari 2012

Bentuk dan Program Koperasi




Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.


Bentuk dan Kedudukan

Koperasi terdiri dari dua bentuk, yatu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

·    Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

·        Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

1.      koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

2.      gabungan koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

3.      induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi :
      • Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
      • Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
      • Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
      • Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas


Program Koperasi Indonesia
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
  1. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
  2. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
  3. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi




Sumber : 
http://vianchoco.blogspot.com/2011/11/bentuk-koperasi-dalam-departemen.html

S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar