Senin, 31 Desember 2012

PUISI 2


Ujung ufuk terasa rapuh 
Membisu lurus terkena panas
Lantai dunia menganga luluh

Tembaga jiwa bengkok tertindas
Mana canda mana tawa
Waktu datang semua terdiam

PUISI 1


Teguhnya jiwa tak selalu menegarkan dunia
Berlama-lama aku bertahan demi satu ungkapan rasa
Semakin memahami semakin perih hati ini
Sehingga aku hidup dihidupan jujurnya rasa

Kamis, 27 Desember 2012

pengalaman


besok-besok minta doanya yang beneran dikit ah
beberapa tahun yang lalu, minta doa pengen banget ngerasain sakit, dan.. baru ini ditunjukkin sama Allah
sakit banget ternyata :)
pengalaman hehe
kalo penyanyi dangdut suruh milih sakit gigi atau sakit hati, mending milih sakit gigi deh.. suer!
sakit gigi masih cepet obatnya, sakit hati? belum nemu obatnya :p
kayanya butuh hobby baru -.-
kangen kebiasaan lama, jajan.
pengen banana split, mau fiesta steak, mau forrero rocher, mau coklat yang bentuknya mirip tai, mau hot chocolate pake cangkir, mau ice cream, mau ayam goreng, mau rendang buatan bunda, mau kacang ijo buatan papa, mau pempek tahu lenggang buatan almh. nyai, mau ini mau itu, banyak pokoknya
mau ke cafe strawberry, mau main roullete russian, mau ngebolang sama alfi lagi, mau nyetir mobil lagi, mau main skate, mau sepatu roda, mau milo, mau ikan, mau hockey, mau baca novel lagi, mau bikin cerpen lagi, mau ga punya hp dulu, mau punya game yang banyak, mau main paintball, mau ke bali, mau ke singapore, mau ke bromo, mau calon suami yang baik :3
amin

Senin, 17 Desember 2012

Flanel (lagi :D)


Flanel gembot (sebutan buat si mungil ini). Sembilan gantungan gembot dari flanel untuk ke sembilan temen-temen yang hebat ;)

just poetry

tak perlu berpura-pura, cukup kamu sampaikan dengan kejujuran
tak perlu kamu berkata tepat disampingku
aku dibawah bayangmu terhadap dia yang kamu impikan kehadirannya
raih semua mimpimu dengan seseorang yang tepat
tak perlu kamu sakiti hati yang lain
cukup satu hati untuk kamu kagumkan, tanpa bayang-bayang siapapun dihidupmu

untuknya..
hargai dia yang tulus

Kamis, 15 November 2012

DIY : Doll Felt

Seperti entri sebelumnya, siapin alat dan bahan yang dibutuhin


Jiplak pola menggunakan spidol atau kapur jahit. Kemudian potong pola.


Jahit pola.


Sebelum mematikan atau menyelesaikan menjahit (dalam 1 pola), sisakan sedikit untuk mengisi dakron. penuhkan, jahit kembali sampai selesai. Ikat benang.


Gabung dan jahit setap pola yang sudah diisi dakron. Beri rambut, baju, dan sepatu.


Selesaikan jahitan. Boneka flanel selesai! :D







Kamis, 08 November 2012

Cara Membuat Boneka dari Kain Flanel


Siapkan alat dan bahan yang dibutuhkan, seperti kain flanel, gunting, dakron, jarum jahit tangan, benang, dan pola. Kemudian cetak pola diatas kain flanel lalu potong pola tersebut.



Jahit potongan pola menggunakan tusuk jeruji. Sisakan kira-kira 3 cm, masukkan dakron, kemudian jahit sampai selesai.


Ambil pola rambut, kemudian jahitkan dibagian kepala.


Jahit baju dan sepatu (recommend), daaaaan taraaaa!! :D 


Boneka flanel selesai :)

Resensi Novel


Resensi Novel


1.        Identitas Buku

   Judul            :    Jadian 6 Bulan
   Penulis          :    Rhein Fathia
   Cetakan        :    I, Februari 2005
   Penerbit       :    DARI Mizan
   Halaman       :    202 halaman
   Harga           :    Rp 22.000


2.        Pokok – Pokok Isi Buku

   Sinopsis :

  Siapa pun tak ada yang menduga kalo Rio, cowok keren idola cewek se-SMA Negeri 1 Bogor itu,  nekat nembak Tiara, seorang jilbaber, aktivis Rohis.
   Gayung pun bersambut, Tiara mau jalan bareng sama cowok yang gape maen basket itu. Seisi "dunia" dibikin heboh oleh ulah mereka.
   "Rio jadian sama Tiara? Mustahil!" cetus fans Rio.
   "Tiara pacaran sama Rio? Masya Allah!" seru anak-anak Rohis.
  Apa sesungguhnya yang mereka lakukan? Benarkah mereka jadian? Kalau bener mereka jadian, kenapa Rio suka uring-uringan sendiri?
   Wah... bakal seru abis, nih, kalo bener mereka pacaran!


3.        Kelebihan Buku

   Kelebihan dari buku ini adalah pesan moral yang kental. Cerita dalam novel ini dihidupkan oleh adanya  pesan-pesan islami yang berhubungan dengan kehidupan remaja. Didalam cerita, bulan-bulan yang berlalu memiliki makna tersendiri, dari pacaran terpaksa, rasa kesal, cemburu, hingga akhirnya cinta muncul diantara tokoh utama. Penulisnya sudah paham mengenai penjiwaan tokoh, sehingga cerita menjadi lebih menarik. Cara Penulisan tidak terlalu baku, tapi tetap enak dibaca.


4.        Kekurangan Buku

   Kekurangan novel ini adalah beberapa kalimat menggunakan bahasa menggurui, seperti ceramah yang amat verbal. Pada ending, tiba-tiba semua orang berubah jadi orang baik, dan semua tokoh menjadi bahagia. Menurut saya merupakan ending yang dipaksakan. Ending cerita sebaiknya secara alamiah dengan mengikuti alur cerita.


5.        Saran

   Ada baiknya penulis mengurangi dialog yang bersifat menggurui, sehingga terkesan bahwa novel ini memang ingin menyampaikan pesan moral dengan ringan dan jelas, dan membuat pembaca tidak mudah bosan karena pesan yang tersampaikan bersifat santai.

Senin, 29 Oktober 2012

2 minggu




berfikir tentang beberapa hal..
dirinya.. keluarganya.. kita..
berawal dari ketidak-tegasan masing-masing
aku dia, seakan tidak ingin lepas, menggenggam walaupun melihat kearah lain
mencoba, tapi tetap kembali, setidaknya itu bagiku
dan bagaimana hati juga otak ini bekerja untuk memutuskan suatu hal
kembali lagi kemasa lalu
kami, berjalan diatas lingkaran, hanya berputar mengikuti relung waktu
beriring digiring seiring
tetap bermain aman dengan mengatas-namakan rasa sayang
ya, cara ampuh (mungkin)

dan aku, secara logika ingin meninggalkannya, tapi tidak untuk hati
dia tau dia lelah, dia hanya terus berusaha, memiliki keyakinan disuatu hari nanti
begitu kuat, walaupun logika berkata tidak
hubungan ini tidak kreatif, berwarna kelabu
jangan tanyakan bagaimana memperbaikinya


Moza


Seperti biasa, Moza terdiam dipinggir jendela kamarnya, hanya merenung. Berfikir..

“Keinginan..”

Moza memutuskan mengambil diarynya, apapun dia tulis disana, tentang hatinya, tentang perasaannya.

Mungkin ngga bisa lagi untuk saling memiliki walaupun harapan selalu ada, asal yakin. Labil banget, kenapa keinginan ini timbul? Kenapa ngga disatu keinginan aja? Kenapa aku susah untuk ngambil keputusan dan ngga goyah dinantinya?

Aku ngga kepengen hubungan kaya gini karena yang aku mau dari putus adalah bertemen baik. Ngga gampang emang, pasti butuh proses, tapi apa salahnya? Aku emang punya temen yang bener-bener deket, yang selalu ada, tapi yang aku pengen kaya gitu, kamu orangnya.

Ada keinginan punya hubungan seperti yang lain. Putus, tapi tetep ada ketawanya. Masih selalu ada. Aku mau kita kaya dulu, komunikasi tetap lancar . Apa aku egois minta kamu kaya gini?

“Aku cuma pengen tetep deket”, kata Moza dalam hati.

Aku emang ngerasa kehilangan, ngerasa jadi sepi, apalagi ditambah ucapan mama, kesindir kali. Menjatuhkan diri banget ngga sih, yang ngga pernah aku lakuin malah aku lakuin? Bilang kangen sama mantan, jarang komunikasi pula. Ngga pernah banget aku begini. Jadi inget omongan mama tadi..

“apa enaknya ulang tahun nanti tanpa pacar?”

Ma, ini ngena loh.. kan masih ada mama sama papa, masih ada Andina sama oma juga, ada sahabat-sahabat Moza, ada temen-temen Moza. Lagian ulang tahun Moza jungga masih lama kan :)

Toh tanpa pacar, Moza ngga bener-bener sendirian ko, walaupun emang bakal beda sih ma..

“Perhatiannya yang beda..”

Setelah itu, dia memutuskan untuk tidur, melanjutkan apa yang diimpikan, apapun yang diinginkan.

Kamis, 18 Oktober 2012

cerita


Moza berjalan di keramaian, melihat-lihat disekelilingnya..
"Baru semalem.. kamu bilang tambah sayang, kamu bilang pengen dipertahanin, sampe masa depan kalo bisa,  dimalem ini, kamu bilang yang lain", kata Moza dalam hati.

Dia terus melangkah, tanpa menghiraukan orang-orang yang berjalan. "Kita dapet kabar, soal nilai, nilai kamu jelek
hem.. tadinya aku cuma bisa bilang sabar, sampe aku temuin satu kalimat yang mungkin bisa ngehibr kamu, tapi aku keduluan sms kamu", Moza melanjutkan kalimatnya dengan suara pelan.

U : “Dari dulu kamu emang ngga pernah bisa hibur aku kan?”
M : “Aku minta maaf, aku bukan tipikal yg bisa ngehibur.. aku cuma ngelakuin apa yg bisa aku lakuin“
U : “Kita emang ga cocok, mulai sekarang jalanin masing-masing”

Pembicaraannya mereka hanya dia ingat dikepala, tanpa dia luapkan, entah itu sekedar sharing dengan sahabatnya atau menuangkannya didiary.

"Yauda.. sia-sia mungkin" pikirnya.

Moza terus bergumam, sendiri berjalan tanpa memperdulikan siapapun yang melewatinya. "Aku telfon kamu, di-reject, aku sms buat diangkat telfonnya, dari suara kamu.. hem.. kamu matiin telfonnya, ngga lama aku telfon lagi dan kamu bilang, kalo mau ngomong, nanti aja" kata Moza mencoba mengingat kata-katanya tadi.

"Apa keputusan kamu ini karna emosi? Apa kata2 kamu yang semalem cuma sebuah omongan kosong? Apa semalem aku seneng sendirian karna kamu bilang kalo kamu tambah sayang?"

Dia memutuskan untuk duduk dibangku taman, hanya untuk mencoba menganalisa. "Pas aku tanya soal ini, aku ga tau apa jawaban kamu. Lupakah tentang semalem? Lupakah apa yang udah dilakuin 2 hari terakhir ini?"

"Aku masih berharap ini hanya sebuah emosi..", pintanya ketika Moza bergegas pergi.

Rabu, 17 Oktober 2012

Oregano

Pulang ngampus laper tapi bingung mau kemana, coba deh salah satu tempat makan di daerah Bekasi, Oregano, tepatnya tempat makan yang berlokasi di Rawa Lumbu. Makanan disini lumayan enak. Menunya beragam, ngga cuma menyediakan beberapa macam makanan Indonesia, tapi juga makanan kaya chicken katsu, teriyaki, yakiniku dll. Selain itu, ada juga menu western seperti sapi lada hitam, fish black paper, cream sup dll. Minumannya juga bermacam-macam, ada banana split, jus, pop ice dsb.




Harganya yang terjangkau cocok untuk kantong anak sekolah maupun mahasiswa, yaitu sekitar Rp 6000 sampai Rp 20.000-an. Murah kan, jadi ngga perlu mikir banyak buat sekedar makan :D. Sayangnya ruangannya kecil, kadang ngga difasilitasi pendingin yang memadai. Oh ya, Oregano buka dari jam 11 siang sampai jam 8 malem.

Selasa, 08 Mei 2012

hukuman pidana dan tindakan tata tertib dalam ekonomi



Tentang hukuman pidana dan tindakan tata tertib


Pasal 5
Jika dengan undang-undang tidak ditentukan lain, maka tidak boleh diadakan lain ketentuan dalam arti hukum-pidana atau tindakan tata-tertib daripada hukuman-pidana atau tindakan tata-tertib yang dapat diadakan sesuai dengan undang-undang darurat ini.

Pasal 6
 1.            Barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi:
a.      dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu;
b.      dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu;
c.       dalam hal pelanggaran sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi tersebut dalam pasal 1 sub 1e dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu;
d.      dalam hal pelanggaran yang berdasarkan pasal 1 sub 3e dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan dan hukuman denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu.

 2.            Jika harga barang, dengan mana atau mengenai mana tindak-pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang diperoleh-baik seluruhnya, maupun sebagian-karena tindak-pidana ekonomi itu, lebih tinggi daripada seperempat bagian hukuman denda tertinggi yang disebut dalam ayat 1 sub a sampai dengan d, hukuman denda itu dapat ditentukan setinggi-tingginya empat kali harga barang itu.

 3.            Lain daripada itu dapat dijatuhkan juga hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 7 ayat 1 atau tindakan tata-tertib tersebut dalam pasal 8, dengan tidak mengurangi dalam hal-hal yang memungkinkannya dijatuhkannya tindakan tata-tertib yang ditentukan dalam peraturan lain.
Pasal 7
 1.            Hukuman tambahan adalah :
a.      pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun;
b.      penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satu tahun;
c.       perampasan barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, dengan mana atau mengenai mana tindak-pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnva dengan tindak-pidana ekonomi itu, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan;
d.      perampasan barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, yang termasuk perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidan ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan, akan tetapi hanya sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak-pidananya, bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub c di atas;
e.      pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan kepada si-terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun;
f.        pengumuman putusan hakim.

 2.            Perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan si-terhukum tidak dijatuhkan, sekadar hak-hak pihak ketiga dengan itikad baik akan terganggu.
 3.            Dalam hal perampasan barang-barang, maka hakim dapat memerintahkan, bahwa hasilnya seluruhnya atau sebagian akan diberikan kepada si-terhukum.

Pasal 8
Tindakan tata-tertib ialah :
a.     penempatan perusahaan si-terhukum, di mana dilakukan suatu tindak-pidana ekonomi di bawah pengampunan untuk waktu selama-lamanya tiga tahun, dalam hal tindak-pidana ekonomi itu adalah kejahatan dan dalam hal tindak-pidana ekonomi itu adalah pelanggaran untuk waktu selama-lamanya dua tahun;
b.     mewajibkan pembayaran uang-jaminan sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah dan untuk waktu selama-lamanya tiga tahun dalam hal tindak-pidana ekonomi adalah kejahatan; dalam hal tindak-pidana ekonomi adalah pelanggaran maka uang-jaminan itu adalah sebanyak-banyaknya lima puluh ribu rupiah untuk waktu selama-lamanya oleh si-terhukum;
c.      mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, meniadakan apa yang dilakukan tanpa hak, dan melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat-akibat satu sama lain, semua atas biaya si-terhukum, sekadar hakim tidak menentukan lain.

Pasal 9
 1.            Tindakan tata-tertib yang disebut dalam pasal 8 dijatuhkan bersama-sama dengan hukuman pidana, kecuali dalam hal diberlakukan pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan pengertian, bahwa dalam hal itu tidak dapat dijatuhkan tindakan tata-tertib tersebut dalam pasal 8 sub b.
 2.            Dalam hal diberlakukan pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka waktu yang ditentukan untuk penempatan di bawah pengampunan dapat diperpanjang tiap-tiap kali dengan setahun dengan putusan hakim.

Pasal 10
 1.            Dalam putusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan atau tindakan tata-tertib tersebut dalam pasal 8, segala hal yang istimewa dan segala akibat, sekadar perlu, diatur menurut keperluan, termasuk pengangkatan seorang atau lebih pengampun dalam hal penempatan di bawah pengampunan.
Dalam hal dijatuhkan hukuman tambahan sebagai disebut dalam pasal 7 ayat 1 sub b, dapat juga diperintahkan supaya si-terhukum menyerahkan segala surat-surat yang diberikan kepadanya oleh Pemerintah untuk keperluan perusahaannya; menjual barang-barang persediaan yang ada di dalam perusahaannya di bawah pengawasan; dan memberikan bantuannya dalam pencatatan barang-barang persediaan itu.
 2.            Hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan atau tindakan tata-tertib masih dapat mengadakan peraturan sebagai termaksud di atas dalam putusan kemudian setelah menerima tuntutan dari penuntut umum atau atas permintaan si tersangka, ataupun mengadakan perubahan atau tambahan dalam peraturan yang telah diadakan itu. Pemeriksaan perkara itu dilakukan dalam sidang tertutup; putusan diucapkan di muka umum. Putusan itu harus memuat alasan-alasan; terhadap putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau kasasi.
 3.            Menteri Kehakiman dapat mengadakan aturan-aturan selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.

Pasal 11
 1.            Sekedar hakim tidak menentukan lain, maka pengampu yang diangkat berdasarkan pasal 10 atau pasal 29 Undang-undang darurat ini mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengampu termaksud dalam pasal 463 "Burgelijk Wetboek." Orang lain tidak boleh melakukan suatu perbuatan pengurusan tanpa penguasaan dari pengampu itu.
 2.            Putusan pengampuan itu oleh panitera pengadilan yang memutus hal itu diumumkan di dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih suratkabar yang akan ditunjuk oleh Hakim.

Pasal 12
Dalam putusannya hakim menentukan, bahwa uang-jaminan seluruhnya atau sebagian akan menjadi milik Pemerintah, apabila tidak dipenuhi syarat umum bahwa si-tersangka tidak akan melakukan suatu tindak-pidana ekonomi, atau apabila tidak dipenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh hakim. Dalam hal itu pasal-pasal 14b, ayat 2 dan 3, 14c ayat 3, 14d, 14c dan 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal-pasal 3, 4 dan 5 "Staatsblad" 1926 No. 251 juncto 486 berlaku sepadan.

Pasal 13
 1.            Hak melaksanakan perampasan tidak lenyap karena meninggalnya si-terhukum.
 2.            Tindakan tata-tertib tersebut dalam pasal 8 sub a dan b lenyap karena meninggalnya si-terhukum.

Pasal 14
 1.            Pembayaran jumlah uang yang dalam hal perampasan ditaksir atas barang-barang yang tidak disita, dilakukan menurut aturan-aturan mengenai pelunasan hukuman denda dengan sukarela. Jika pelunasan itu tidak dilakukan, maka aturan-aturan mengenai pelaksanaan hukuman denda berlaku sepadan.
 2.            Ketentuan dalam ayat 1 berlaku juga bagi uang-jaminan, jumlah uang tersebut dalam pasal 8 sub c dan biaya lain daripada biaya pengumuman putusan hakim, dengan pengertian bahwa tidak dijatuhkan hukuman badan pengganti.

Pasal 15
 1.            Jika suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan hukuman-pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
 2.            Suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak itu dilakukan oleh orang-orang yang, baik berdasar hubungan-kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, tak perduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak-pidana tersebut.
 3.            Jika suatu tuntutan-pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu pada waktu penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus atau, jika ada lebih dari seorang pengurus, oleh salah seorang dari mereka itu. Wakil dapat diwakili oleh orang lain. Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri di pengadilan, dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu di bawa ke muka hakim.
 4.            Jika suatu tuntutan-pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat-surat panggilan itu akan dilakukan kepada kepala pengurus atau di tempat tinggal kepala pengurus itu atau di tempat pengurus bersidang atau berkantor.

Pasal 16
 1.            Jika ada cukup alasan untuk menduga, bahwa seseorang yang meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang tak dapat diubah lagi, telah melakukan tindak-pidana ekonomi, maka hakim -- atas tuntutan penuntut umum -- dengan putusan pengadilan dapat :
a.      memutus perampasan barang-barang yang telah disita. Dalam hal itu pasal 10 undang-undang darurat ini berlaku sepadan;
b.      memutus bahwa tindakan tata-tertib yang disebut pada pasal 8 sub c dan d dilakukan dengan memberatkannya pada harta orang yang meninggal dunia itu.
 2.            Putusan itu diumumkan oleh panitera dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim. Turunan dari putusan itu disampaikan kepada rumah di mana orang itu meninggal dunia.
 3.              Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat keberatan kepada panitera pengadilan atas putusan itu dalam masa tiga bulan setelah pengumuman termaksud ayat 2.
 4.            Dalam hal itu jaksa didengar; pihak yang berkepentingan itu didengar juga, setidak-tidaknya dipanggil semestinya untuk menghadap.
 5.            Putusan hakim harus memuat alasan-alasan. Terhadap putusan itu tidak dapat dimintakan bandingan atau kasasi.
 6.            Ketentuan tersebut dalam ayat 1 pada permulaan kalimat dan di bawah a berlaku juga, jika berdasarkan alasan-alasan dapat diterima bahwa tindak-pidana ekonomi itu dilakukan oleh seorang yang tidak dikenal. Putusan itu diumumkan dalam Berita Negara dan di dalam satu atau lebih surat kabar yang akan ditunjuk oleh hakim.



Sumber :