Sabtu, 28 April 2012

Pengertian Hukum


Pengertian Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau intuisi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

-      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-     Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

-      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

-      E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-      R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.




Sumber :


Minggu, 18 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi



Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
1.    Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
2.    Hukum Benda
3.    Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
4.    Hukum Perikatan
5.    Kontrak Bisnis
6.    Badan Usaha
7.    Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
8.    Hak Atas Kekayaan Intelektual
9.    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
10.  Perlindungan Konsumen
11.  Keagenan dan Distributor
12.  Lembaga-lembaga Pembiayaan
13.  Bank Indonesia
14.  Pasar Modal
15.  Reksa Dana
16.  Kepailitan
17.  Perdagangan Internasional

1. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
§  Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
§  Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.   Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum  mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b.   Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

2.  Hukum benda adalah tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat didalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232

3.   Lembaga-Lembaga Jaminan
a.      Gadai
Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan pengertian gadai ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:
1)      Gadai lahir setelah adanya penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur (pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).
2)      Kreditur sebagai yang diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate executie .

b.      Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan benda.
Pengertian jaminan fidusia ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fucia (UUJF) Pasal 1 Ayat (2) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.

c.       Hak Tanggungan

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 51 sudah disebutkan hak jaminan yang kuat yang dibebankan pada hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan adalah Hak Tanggungan tetapi selama itu Hak Tanggungan belum berfungsi karena belum ada Undang-Undang yang mengatur. Oleh karenanya untuk sementara berdasar UUPA Pasal 57 hak jaminan atas tanah berdasar ketentuan Hipotek diatur dalam KUHPerdata dan Credietverband tersebut dalam S.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190.

Pengertian Hak Tanggungan
UUHT Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada dasarnya Hak Tanggungan yang dibebankan pada Hak Atas Tanah tetapi kenyataan sering terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman yang secara tetap merupakan kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan. UUPA berdasar hukum adat ada dalam UUPA Pasal 5 yang menggunakan asas pemisahan horizontal yang artinya antara tanah dan benda-benda yang ada di atasnya/melekat di atas tanah secara hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karenanya perbuatan hukum terhadap hak atas tanah tidak dengan sendirinya mekiputi benda-benda yang melekat di atas tanah tersebut. Apabila benda-benda yang ada di atas tanah diikutsertakan dijadikan jaminan harus dinyatakan dengan tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ini ditentukan dalam UUHT Pasal 4 Ayat (1).

d.      Penanggungan

Jaminan penanggungan disebut jaminan perorangan yaitu jaminan yang bukan bersifat kebendaan tetapi berupa pernyataan dari seseorang yang berisi kesanggupan bahwa ia menanggung pelaksanaan perjanjian sedemikian rupa apabila si berwajib tidak memenuhi janji atau prestasinya.
Lembaga penanggungan (borgtocht ) definisinya ada dalam Pasal 1820 KUHPerdata adalah perjanjian perorangan yang didefinisikan sebagai berikut:
Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.

4.      Hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

5.      Kontrak bisnis
Kontrak dalam hal ini fungsinya sama dengan UU. tapi hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Yang ingkar/melanggar digugat dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Seperti kita ketahui bahwa banyak peraturan perundang-undangan kita yang masih berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa reformasi ini telah banyak dihasilkan produk perundang-undangan seperti UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Dll dimana semua itu rata-rata adalah bentukan hukum dibidang sektoral dan bukan paada pembaharuan hukum yang bersifat dasar (Basic Law).

6.      Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.





http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet

Senin, 05 Maret 2012

Rumit

Cerpen


Yeva mengutak-atik diarinya, banyak hal yang dia alami. Salah satunya adalah ketika mantan pacarnya, Fadli, memintanya untuk kembali.

Tepat jam 10.00 WIB Fadli dateng, sesampainya di kampus, Yeva udah nagih  ke Fadli tentang apa mau diomongin, dengan simpelnya Fadli bilang “Ya, lo mau ngga jadi pacar gue lagi?”. Disaat itu juga Yeva menjawab “ngga”.

Ada raut wajah kecewa disana, ditambah Fadli berbicara pelan, “baru kali ini ditolak”. Setelah itu Yeva dan Fadli berencana ke rumah salah satu teman kampus, Abel, untuk mengerjakan tugas. Tapi, di jalan Fadli mau ngomong dulu, akhirnya mereka sepakat pergi ke suatu tempat makan.

Ditengah jalan, Fadli lupa akan dompetnya, dia memutuskan untuk mengambil dompet dan menyuruh Yeva memegang dompet tersebut. Lima menit kemudian Fadli melepas helmnya dan diberikan ke Yeva. Belum sempat dipegang,  helm yang dipegang Fadli jatuh, mau tidak mau, Yeva pun turun, tanpa sadar dompet Fadli terjatuh.

Sesampainya di tempat makan, mereka berbincang. Fadli masih berharap banyak Yeva menerima dia kembali. Dia menjelaskan sesuatu dalam perbincangan tersebut. Hem, there something, tapi Yeva tetep kekeh sama keputusan dia sebelumnya.

Setelah itu sadar kalau dompetnya Fadli ilang, dijalan mereka berencana buat kerumah Abel dulu, pinjem motornya. Handphone Yeva diberikan ke Fadli karena handphone Fadli low battery. Yeva pergi ke tempat makan yang tadi mereka datangi,  Fadli ke tempat diamana helmnya jatuh tadi.

Hasilnya, nihil. Yeva tidak menemukan dompet Fadli di tempat makan, begitupun Fadli, dia juga tidak menemukan dompetnya. Di rumah Abel, sudah ada Fadli. Mukanya keliatan kesel, dan bener, Fadli membaca semua isi sms di handphone-nya Yeva, terutama dari Adlan, dia ngerasa dikhianatin, terlebih Adlan sudah dianggap temennya sendiri, di sms itu memang cara Yeva salah, tapi bukan berarti dia setuju sama apa yg dibilang Adlan.

Ribut. Adlan dateng, baru sampai di rumah Abel, Fadli bersiap memukul Adlan, dengan sigap, Yeva dan Abel melerai, Fadli dibawa keruang tengah. Disaat yang sama, Fadli mengira Yeva lebih membela Adlan.

“Gue ngga suka dia ngatain gue depan orang yang gue sayang” kata Fadli.

Yeva mendekati Fadli, dia menjelaskan sesuatu, dan akhirnya terlontar pertanyaan dari Fadlan “lo cinta sama dia?”

Terdiam, Yeva keluar dari ruang tengah. Kemudian menanyakan beberapa pertanyaan ke Adlan. Jawaban Adlan, wajar Fadli begitu, karena dia membicarakan keburukan Fadli di depan Yeva. Fadli dan Abel bicara berdua, terdengar ucapan Fadli bilang “..ada rasa kali”.

Tiba-tiba Fadli keluar, memakai jaket dan bertanya ke Yeva

“Lo pilih gue apa dia?” tanya Fadli.

Reflek Yeva bilang “Gue pilih lo lah”

Dia jawab “Kalo gitu lo ikut gue”

Yeva ikut Fadli, dia meminta maaf sama Abel juga Adlan, sempet ditahan Abel buat keluar, Fadli malah menyangka Yeva ragu, Fadli tetep kekeh buat keluar.

Dijalan, Fadli masih dingin sampai akhirnya Yeva memberanikan diri untuk bertanya mereka mau kemana.

“Ngga tau yang jelas aku mau ngomong” kata Fadli.

Akhirnya memutuskan untuk ke rumah Yeva. Sesampai disana, Fadli bertanya tentang apa yang ada di pikiran Yeva. Setelah perdebatan, mereka baikan. Fadli kembali menanyakan pertanyaan di pagi hari tadi.

Jujur, Yeva bingung, otak dan hati tidak sejajar. Walaupun dia tau, hati dan pikiran tidak akan pernah sejajar. Otak bilang tidak usah, tapi hati tetap pada pendiriannya.

Fadli menunggu jawaban Yeva dihari yg sama, entah karena apa, dari pertanyaan itu Yeva menjawab, iya.

Ya, mereka pun kembali. Mereka ulangi semuanya, masa-masa itu. Dalam hati Yeva berkata “Semoga ini yang terbaik.. amin”.

Minggu, 08 Januari 2012

Peranan Koperasi dalam Pembangunan Nasional

Krisis moneter yang melanda pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.

Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa konsekuensi logis antara lain semakin ketatnya persai-ngan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Dalam negara perdagangan bebas tersebut, perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain, koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Koperasi di Indonesia berfungsi sebagai badan usaha yang punya azas kekeluargaan dan menguta-makan kesejahteraan anggota, tidak hanya melulu mencari keuntungan saja, pada umumnya bidang usahanya banyak meng-gunakan kandungan lokal, sehingga dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di dalam negeri dan dapat dijadikan penghasil produk unggulan.

Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karak-teristik masyarakat atau anggotanya.  Jika dilihat dari kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini, maka dapat dihipotesakan bahwa koperasi dapat tumbuh, berkembang, dan seka-ligus juga berperan dan bermanfaat bagi masyarakat yang tengah berkembang dari suatu tradisional dengan ikatan sosiologis yang kuat melalui hubungan emosional primer ke arah masyarakat yang lebih heterogen dan semakin terlibat dengan sistem pasar dan kapital dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, atau yang juga dikenal dengan komu-nitas ‘bazar-ekonomi’.  Artinya koperasi tidak diharapkan dapat sangat berkem-bang pada masyarakat yang masih sangat tradisional, subsisten, dan relatif ‘tertutup’ dari dinamika sistem pasar; atau juga pada komunitas yang telah menjadi sangat individualis, dan ber-orientasi kapital.  Dengan perkataan lain, koperasi tidak diharapkan dapat berkembang optimal disemua bentuk komunitas.  Sebagai bagian dari identifi-kasi berbagai faktor fundamental tersebut maka perlu disadari bahwa pemenuhan faktor-faktor tersebut memang dapat bersifat ‘trade-off’ dengan pertimbangan kinerja jangka pendek suatu organisasi usaha konvensional.  Proses yang dilakukan dalam pengembangan koperasi memang mem-butuhkan waktu yang lebih lama dengan berbagai faktor “non-bisnis” yang kuat pengaruhnya.  Dengan demikian pemenuhan berbagai faktor fundamental tersebut dapat menyebabkan indikator kinerja lain, seperti pertumbuhan bisnis jangka pendek, harus dikorbankan demi untuk memperoleh kepentingan yang lebih mendasar dalam jangka panjang.

Peningkatan Citra Koperasi, pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat.  Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak seperti yang diharapkan.  Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi.  Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidakjelasan, tidak profesional, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya.  Di media massa, berita negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, pada-hal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti.    Citra kope-rasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun per-kembangan koperasi itu sendiri.  Bahkan citra koperasi yang kurang ‘pas’ tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bah-kan sebagai sesuatu yang ‘sudah seha-rusnya’ demikan.   Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.  

Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.

Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial








Sumber:

Cadangan Koperasi


Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.


Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.


Manfaat distribusi cadangan :
  1. memenuhi kewajiban tertentu
  2. meningkatkan jumlah operating capital
  3. sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. perluasan usaha




Permodalan Koperasi




Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.


Sumber-sumber Modal Koperasi :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) :
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela

Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.      Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
2.      Modal sendiri (equity capital):
      • simpanan pokok
      • simpanan wajib
      • dana cadangan
      • donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
1.      anggota
2.      koperasi lainnya
3.      bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
1.      anggota
2.      pengurus
3.      pemerintah





Bentuk dan Program Koperasi




Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.


Bentuk dan Kedudukan

Koperasi terdiri dari dua bentuk, yatu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

·    Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

·        Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

1.      koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

2.      gabungan koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

3.      induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi :
      • Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
      • Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
      • Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
      • Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas


Program Koperasi Indonesia
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
  1. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
  2. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
  3. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi




Sumber : 
http://vianchoco.blogspot.com/2011/11/bentuk-koperasi-dalam-departemen.html

S