Sabtu, 28 April 2012

Subjek Hukum


Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dankewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenan ghukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang
Wewenang subyek hukum dibagi menjadi dua yaitu :
  • 1.       Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
  • 2. Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yangmempengaruhinya.


Pembagian Subyek Hukum
  •                    Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukumyaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dankewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)

  •                     Badan hukum:

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi, dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua yaitu ;

Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan oleh pemerintah. Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara

Badan hukum privat
Badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah). Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan



Sumber :

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmuterapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi jugadapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik , kesehatan, pendidikan,keluargadan lainnya.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara

MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya

PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat


Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
  1. 1.      Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  1. 2.      Hukum ekonomi sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  • ·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  • ·         Asas manfaat,
  • ·         Asas demokrasi Pancasila,
  • ·         Asas adil dan merata,
  • ·         Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  • ·         Asas hukum,
  • ·         Asas kemandirian,
  • ·         Asas keuangan,
  • ·         Asas ilmu pengetahuan,
  • ·   Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat, asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  • ·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


Sumber :

Norma/kaidah Hukum


Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
  1. a.      hukum yang imperatif

          maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
  1. b.      hukum yang fakultatif

         maksudnya ialah hukum itu tidak secaraa priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.


Fungsi Kaidah Hukum
Untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian.

Kaidah Hukum dapat dibedakan menjadi 3 :
  1. Suruhan (gebod)
  2. Larangan (verbod)
  3. Kebolehan (mogen)


Sumber :



Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya hukum dibedakan menjadi 2,yaitu :
a.      Hukum Tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan
b.      Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tetulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundangan ( hukum kebiasaan )

Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi, yaitu :
a.      Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodifikasi
b.      Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.      Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap

Tujuan Kodifikasi Hukum Tertulis untuk memperoleh:
a.      Kepastian hukum
b.      Penyederhanaan hukum
c.       Kesatuan hukum

Contoh kodifikasi hukum :
1.      Di Eropa
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur tahun 527-565

2.      Di Indonesia
a.      kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)



Sumber :

Pengertian Hukum


Pengertian Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau intuisi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

-      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-     Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

-      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

-      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

-      E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-      R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.




Sumber :


Minggu, 18 Maret 2012

Aspek Hukum dalam Ekonomi



Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
1.    Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
2.    Hukum Benda
3.    Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
4.    Hukum Perikatan
5.    Kontrak Bisnis
6.    Badan Usaha
7.    Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
8.    Hak Atas Kekayaan Intelektual
9.    Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
10.  Perlindungan Konsumen
11.  Keagenan dan Distributor
12.  Lembaga-lembaga Pembiayaan
13.  Bank Indonesia
14.  Pasar Modal
15.  Reksa Dana
16.  Kepailitan
17.  Perdagangan Internasional

1. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
§  Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
§  Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.   Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum  mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b.   Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

2.  Hukum benda adalah tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat didalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232

3.   Lembaga-Lembaga Jaminan
a.      Gadai
Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan pengertian gadai ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:
1)      Gadai lahir setelah adanya penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur (pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).
2)      Kreditur sebagai yang diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate executie .

b.      Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan benda.
Pengertian jaminan fidusia ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fucia (UUJF) Pasal 1 Ayat (2) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.

c.       Hak Tanggungan

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 51 sudah disebutkan hak jaminan yang kuat yang dibebankan pada hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan adalah Hak Tanggungan tetapi selama itu Hak Tanggungan belum berfungsi karena belum ada Undang-Undang yang mengatur. Oleh karenanya untuk sementara berdasar UUPA Pasal 57 hak jaminan atas tanah berdasar ketentuan Hipotek diatur dalam KUHPerdata dan Credietverband tersebut dalam S.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190.

Pengertian Hak Tanggungan
UUHT Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada dasarnya Hak Tanggungan yang dibebankan pada Hak Atas Tanah tetapi kenyataan sering terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman yang secara tetap merupakan kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan. UUPA berdasar hukum adat ada dalam UUPA Pasal 5 yang menggunakan asas pemisahan horizontal yang artinya antara tanah dan benda-benda yang ada di atasnya/melekat di atas tanah secara hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karenanya perbuatan hukum terhadap hak atas tanah tidak dengan sendirinya mekiputi benda-benda yang melekat di atas tanah tersebut. Apabila benda-benda yang ada di atas tanah diikutsertakan dijadikan jaminan harus dinyatakan dengan tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ini ditentukan dalam UUHT Pasal 4 Ayat (1).

d.      Penanggungan

Jaminan penanggungan disebut jaminan perorangan yaitu jaminan yang bukan bersifat kebendaan tetapi berupa pernyataan dari seseorang yang berisi kesanggupan bahwa ia menanggung pelaksanaan perjanjian sedemikian rupa apabila si berwajib tidak memenuhi janji atau prestasinya.
Lembaga penanggungan (borgtocht ) definisinya ada dalam Pasal 1820 KUHPerdata adalah perjanjian perorangan yang didefinisikan sebagai berikut:
Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.

4.      Hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

5.      Kontrak bisnis
Kontrak dalam hal ini fungsinya sama dengan UU. tapi hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Yang ingkar/melanggar digugat dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Seperti kita ketahui bahwa banyak peraturan perundang-undangan kita yang masih berasal dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Pada masa reformasi ini telah banyak dihasilkan produk perundang-undangan seperti UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Dll dimana semua itu rata-rata adalah bentukan hukum dibidang sektoral dan bukan paada pembaharuan hukum yang bersifat dasar (Basic Law).

6.      Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.





http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet

Senin, 05 Maret 2012

Rumit

Cerpen


Yeva mengutak-atik diarinya, banyak hal yang dia alami. Salah satunya adalah ketika mantan pacarnya, Fadli, memintanya untuk kembali.

Tepat jam 10.00 WIB Fadli dateng, sesampainya di kampus, Yeva udah nagih  ke Fadli tentang apa mau diomongin, dengan simpelnya Fadli bilang “Ya, lo mau ngga jadi pacar gue lagi?”. Disaat itu juga Yeva menjawab “ngga”.

Ada raut wajah kecewa disana, ditambah Fadli berbicara pelan, “baru kali ini ditolak”. Setelah itu Yeva dan Fadli berencana ke rumah salah satu teman kampus, Abel, untuk mengerjakan tugas. Tapi, di jalan Fadli mau ngomong dulu, akhirnya mereka sepakat pergi ke suatu tempat makan.

Ditengah jalan, Fadli lupa akan dompetnya, dia memutuskan untuk mengambil dompet dan menyuruh Yeva memegang dompet tersebut. Lima menit kemudian Fadli melepas helmnya dan diberikan ke Yeva. Belum sempat dipegang,  helm yang dipegang Fadli jatuh, mau tidak mau, Yeva pun turun, tanpa sadar dompet Fadli terjatuh.

Sesampainya di tempat makan, mereka berbincang. Fadli masih berharap banyak Yeva menerima dia kembali. Dia menjelaskan sesuatu dalam perbincangan tersebut. Hem, there something, tapi Yeva tetep kekeh sama keputusan dia sebelumnya.

Setelah itu sadar kalau dompetnya Fadli ilang, dijalan mereka berencana buat kerumah Abel dulu, pinjem motornya. Handphone Yeva diberikan ke Fadli karena handphone Fadli low battery. Yeva pergi ke tempat makan yang tadi mereka datangi,  Fadli ke tempat diamana helmnya jatuh tadi.

Hasilnya, nihil. Yeva tidak menemukan dompet Fadli di tempat makan, begitupun Fadli, dia juga tidak menemukan dompetnya. Di rumah Abel, sudah ada Fadli. Mukanya keliatan kesel, dan bener, Fadli membaca semua isi sms di handphone-nya Yeva, terutama dari Adlan, dia ngerasa dikhianatin, terlebih Adlan sudah dianggap temennya sendiri, di sms itu memang cara Yeva salah, tapi bukan berarti dia setuju sama apa yg dibilang Adlan.

Ribut. Adlan dateng, baru sampai di rumah Abel, Fadli bersiap memukul Adlan, dengan sigap, Yeva dan Abel melerai, Fadli dibawa keruang tengah. Disaat yang sama, Fadli mengira Yeva lebih membela Adlan.

“Gue ngga suka dia ngatain gue depan orang yang gue sayang” kata Fadli.

Yeva mendekati Fadli, dia menjelaskan sesuatu, dan akhirnya terlontar pertanyaan dari Fadlan “lo cinta sama dia?”

Terdiam, Yeva keluar dari ruang tengah. Kemudian menanyakan beberapa pertanyaan ke Adlan. Jawaban Adlan, wajar Fadli begitu, karena dia membicarakan keburukan Fadli di depan Yeva. Fadli dan Abel bicara berdua, terdengar ucapan Fadli bilang “..ada rasa kali”.

Tiba-tiba Fadli keluar, memakai jaket dan bertanya ke Yeva

“Lo pilih gue apa dia?” tanya Fadli.

Reflek Yeva bilang “Gue pilih lo lah”

Dia jawab “Kalo gitu lo ikut gue”

Yeva ikut Fadli, dia meminta maaf sama Abel juga Adlan, sempet ditahan Abel buat keluar, Fadli malah menyangka Yeva ragu, Fadli tetep kekeh buat keluar.

Dijalan, Fadli masih dingin sampai akhirnya Yeva memberanikan diri untuk bertanya mereka mau kemana.

“Ngga tau yang jelas aku mau ngomong” kata Fadli.

Akhirnya memutuskan untuk ke rumah Yeva. Sesampai disana, Fadli bertanya tentang apa yang ada di pikiran Yeva. Setelah perdebatan, mereka baikan. Fadli kembali menanyakan pertanyaan di pagi hari tadi.

Jujur, Yeva bingung, otak dan hati tidak sejajar. Walaupun dia tau, hati dan pikiran tidak akan pernah sejajar. Otak bilang tidak usah, tapi hati tetap pada pendiriannya.

Fadli menunggu jawaban Yeva dihari yg sama, entah karena apa, dari pertanyaan itu Yeva menjawab, iya.

Ya, mereka pun kembali. Mereka ulangi semuanya, masa-masa itu. Dalam hati Yeva berkata “Semoga ini yang terbaik.. amin”.